19 Agustus 2008

If We want to Think it.

Terkadang kita sebagai manusia terlalu asyik dengan berbagai kenikmatan dunia ini. Namun kita sering lupa untuk mengambil hikmah yang tersimpan di alam semesta yang sangat kaya raya ini dan lupa untuk mensyukurinya. Coba berhenti sesaat pada malam hari saat kau berjalan, dan lihatlah ke langit sana, begitu banyaknya bintang yang bertaburan, dan juga ada bulan yang selalu menyinari bumi ini pada saat matahari lelah memancarkan sinarnya. Saat kau sedang gundah, coba duduklah di pinggiran pantai, atau lihatlah pemandangan yang indah, maka kau akan merasakan sebuah kesejukan dan kegundahan mu tak terasa akan berkurang bahkan mungkin akan hilang tanpa kamu sadari. Lihatlah awan di langit sana, begitu indah berbagai bentuk, bahkan kamu tidak akan pernah terpikir untuk menciptakan sebuah reka cipta seindah itu. Coba lihat pula gunung yang tinggi itu, sungguh indah bukan? Gunung itu sangat kokoh, namun manusia seringkali merusaknya dan meniadakannya, sehingga keseimbangan bumi ini menjadi tidak begitu stabil lagi, namun kamu takkan pernah bisa membuatnya kembali, walau sebuah bukit yang kecil sekalipun, kamu takkan mampu merekanya kembali seperti apa yang sudah di ciptakan Yang Maha Kuasa.

Alam semesta ini sangat syarat dengan berbagai keindahan, yang menyimpan berbagai misteri Illahi Yang Maha Agung, dengan reka ciptanya yang membuat bibir takkan berhenti berucap, SubhanaAllah…!!

Kita sebagai muslim yang taat pada Allah, seharusnya mengerti akan apa yang telah di berikan oleh Yang Maha Pencipta. Seorang sahabat yang beragama nasrani pernah bertutur saat sedang mengarungi lautan dengan sebuah sampan bermotor menuju sebuah pulau kecil yang ada di daerah Kepulauan Riau, dia berkata, “Tuhan itu benar-benar kuasa, coba lihat, bagaimana dia menciptakan laut seluas ini, dengan air yang sebanyak ini, sungguh menakjubkan!!” Apa yang gadis nasrani yang baru duduk di bangku SMA itu benar. Jika dia seorang nasrani saja bisa berkata seperti itu, mengapa kita seorang muslim tidak mau berfikir dan mengambil hikmah dari semua hasil ciptaan Yang Maha Kuasa ini?

Sudah sepatutnya kita selalu bersyukur akan apa yang kita miliki saat ini. Namun, manusia itu selalu merasa kurang, selalu ingin dan ingin terus, sehingga ia lupa bahwa apa yang ia inginkan itu terkadang dapat merusak keindahan ciptaan Allah yang Maha Agung ini. Semua yang telah diciptakan Allah ini merupakan tanda kebesaran Allah yang sepatutnya kita jaga. Allah berfirman dalam Surah An-Nahl, ayat 44.


بِالْبَيِّنَاتِ وَالزُّبُرِ وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ

(Mereka Kami utus) dengan membawa keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan kami turunkan Az-zikr (Al-Qur’an) kepadamu, agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan agar mereka memikirkan.


Coba kita lihat! Allah itu Maha Mengetahui tentang semua yang Dia ciptakan. Allah telah menciptakan begitu banyak keindahan di alam semesta ini. Tapi kita selalu saja lupa, dan seringkali kita memikirkan apa yang terbaik untuk kita namun lupa apa yang terbaik untuk makhluk atau ciptaan Allah yang lain. Kita seringkali lupa akan apa yang telah ada di dunia ini adalah sebagai tanda kebesaran Ilahi, dan kita kerap kali merusaknya dengan dalih untuk kepentingan hidup manusia. Allah juga berfirman dalam surah Ar-Rum, ayat 41:


ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).


Banyak sekali keporak-porandaan alam yang telah di akibatkan oleh tangan-tangan manusia. Contoh saja, tempat hasil penggalian minyak bumi yang tidak terpakai lagi. Terkadang tempat itu hanya terbiarkan begitu saja, sehingga membuat ekosistem yang ada di dalamnya menjadi punah. Atau, bisa diambil contoh juga seperti habitat dari hewan-hewan buas yang ada di hutan. Manusia membuka hutan untuk kepentingan manusia itu sendiri, sehingga banyak hewan-hewan liar dan buas menjadi kehilangan tempat tinggal. Jika saja, kita dapat melestarikannya, bukankah hewan-hewan itu tidak akan berkeliaran sehingga mengganggu umat manusia? Terkadang, kita selalu menghakimi hewan-hewan tak berdosa itu dan menudingnya telah mengganggu kehidupan kita. Padahal, jika kita kembali ke dalam sejarahnya, sebenarnya hewan-hewan itu telah mempunyai kesepakatan dengan Nabi Sulaiman bahwa mereka tidak akan mengganggu umat manusia, apalagi menyakiti umat manusia itu sendiri, dan jika mereka melakukan itu, mereka akan mendapat hukuman yang berat nantinya. Jika saja kita mau mengerti hal ini, mungkin kita akan berfikir seribu kali untuk menuding hewan-hewan itu melakukan kesalahan. Sepatutnya kita sadar, mungkin dengan adanya mereka berkeliaran kemana-mana, mengingatkan kita untuk kembali kepada alam, mengadakan penghijauan kembali. Selain menciptakan ekosistem baru bagi makhluk lain, seperti hewan dan tumbuhan, itu juga untuk kepentingan manusia, karena dengan begitu kita akan mengurangi polusi, efek rumah kaca, dan juga sebagai tempat penampungan sumber air dalam tanah yang sangat penting untuk keseimbangan alam.

Subhanallah!! Coba saja jika semua umat manusia mau berfikir untuk dapat mengambil hikmah dari semua yang ada di alam semesta ini, pastinya hidup ini akan tambah lebih bermakna. Kita selalu berfikir untuk menciptakan keindahan dalam kehidupan kita, padahal, sebelum hal itu terbesit di pikiran kita, Allah telah reka semuanya dengan sangat rapi hingga menjadikannya begitu indah. Kita seharusnya dapat menyadari, bahwa hubungan kita dengan makhluk ciptaan tuhan itu sangat berdekatan, tanpa ciptaan Allah yang lainnya, kita pastinya tidak akan bisa hidup bersendirian. Dengan kata lain, manusia itu sepatutnya selalu menggunakan akal dan fikirannya untuk lebih mengerti dan mendekatkan diri pada Sang Pencipta, yaitu Allah SWT.


وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالإنْسِ لَهُمْ قُلُوبٌ لا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لا يَسْمَعُونَ بِهَا أُولَئِكَ كَالأنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُولَئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ

Dan sungguh, akan Kami isi neraka jahannam banyak dari kalangan jin dan manusia. Mereka memiliki hati, tetapi tidak di pergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka memiliki mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengarkan (ayat-ayat Allah). Mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lengah. [Al-A'raf: 179]

Muslim Women and How the Western Deny Them*

Kebanyakan komunitas Barat berasumsi jika perempuan di Negaranya telah mencapai hak mereka secara sempurna sebagai manusia, sebanding dengan laki-laki, dibanding koleganya didunia muslim yang masih membatasi jarak teramat jauh antara perempuan dan laki-laki. Islam, menurut mereka masih menganggap jika perempuan adalah setengahnya laki-laki, sebab mereka hanya mendapat setengah bagian dari harta warisan, dan kesaksian dua perempuan dalam peradilan sama dengan kesaksian satu laki-laki.

Dengan asas ini ditetapkanlah standar ukuran kemajuan Negara tersebut, dan jadilah penghormatan terhadap hak perempuan di itibarkan sebagai ukuran standard dan kemajuan suatu bangsa. Setiap bertambahnya penghormatan bangsa terhadap perempuan dan menyamakan hak-haknya dengan laki-laki dalam peraturan perundang-undangan, setiap meningginya tingkat pendidikan kaum hawa dan tingginya kehadiran mereka dalam pasar ekonomi nondomestik diparlemen dan pemerintahan, bertambah pula penghormatan Dunia untuk Bangsa tersebut kemudian di putuskanlah bahwa Bangsa ini adalah Bangsa maju, Bangsa demokrasi dll.

Dan tidak diragukan lagi bahwa Islam adalah Agama Langit pertama yang telah berkenalan dengan perempuan dan menjadikannya sebagai manusia sempurna dengan hak-haknya. Dianugerahkan padanya kesetaraan bersama laki-laki dalam kemuliaan sebagai mahluk, dan dua-duanya pun diciptakan dari asal yang sama :


يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا

Hai sekalian umat manusia! Takutlah kamu kepada Tuhanmu yang menjadikan kamu dari diri yang satu dan menjadikan isteri dari padanya…[Annisa:1]


Bukan saja laki-laki yang dilebihkan Tuhan dalam kitab ayat sucinya, perempuanpun turut memiliki andil penting sebagai mahluk Tuhan dengan kelebihan dan derajatnya sendiri:


وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلا

Sesungguhnya telah Kami muliakan Bani (anak2) Adam dan Kami angkut mereka dengan kendaraan di darat dan di laut serta Kami beri rezeki mereka dengan yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dari kebanyakan makhluk yang Kami jadikan dengan kelebihan (yang sempurna). [Al-Isra: 70]


Dengan ayat ini Tuhan telah menyatakan bahwa seluruh anak Adam dari jenis laki-laki dan perempuan berasal dari satu kesatuaan yang mempunyai kesamaan mutlak disisi Robbi. Penghormatan sama antara perempuan dan laki-laki yang diyakini Islam berpuluh-puluh tahun lalu ternyata belum diketahui Yahudi dan Nasrani. Islam memberikan ketetapan pada perempuan akan haknya yang sederajat dengan laki-laki dalam menegakan syariat Agama. Islam tidak melarang perempuan memasuki tempat ibadah, sebagaimana umat Yahudi mengharamkan perempuan memasuki Sinagog, begitu juga Islam tidak melarang perempuan untuk menyentuh kitab sucinya dan membacanya [kecuali dalam keadaan haid dan nifas] sedang Yahudi melarang perempuan memegang kitab sucinya apalagi membacanya setiap waktu, mereka [Yahudi] berkeyakinan jika perempuan adalah mahluk kotor, mereka tidak berhak memasuki tempat ibadah dan memegang kitab Taurat kecuali jika mereka benar-benar telah suci.

Kebohongan Barat

Salah satu alasan yang sering dilihat Barat adalah, bahwa Islam tidak memberikan seperserpun pada perempuan kesamaan kedudukan dengan laki-laki, bahkan memisalkan perempuan dalam islam berada dalam tingkatan lebih rendah dari laki-laki. Para Orientalis menjustifilkasi hypotesa itu dengan mengatakan, bahwa sebenarnya Al- Quran menyatakan jika laki-laki lebih baik dari perempuan, dengan mengambil perumpamaan dari ayat quran :


الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Laki-laki itu menjadi tulang punggung (pemimpin) bagi perempuan, sebab Allah melebihkan setengah mereka dari yang lain dan karena mereka (laki-laki) memberi belanja dari hartanya (bagi perempuan). [Annisa: 34]



Para Orientalis ini lupa atau mungkin melupakan sesuatu. [Qowwam] atau Kekuatan dalam ayat tersebut bukan bermakna dominasi tuan atas budaknya, tidak juga melebihkan, tidak juga menguasai perempuan, laki-laki juga bukan satpamnya perempuan, tetapi maksudnya adalah derajat yang sama dalam kepemimpinan sebagai manusia. Qowwam dalam ayat itu tidak berarti kekuasaan absolut semau perutnya sehingga membatasi gerak orang lain. Majlis syuro yang ditetapkan Islam dalam menetapkan hukum tingkah laku merupakan jalan keluar bersama untuk umat sama-sama memberi ide dan gagasan demi permasalahan zaman. Syuro tidak hanya untuk permasalahan syariat, politik dan pemerintahan tetapi ia juga bisa dikembangkan dalam lingkungan kecil keluarga, yang mencakup didalamnya suami dan istri, berdua mencari solusi akan permasalahan rumah tangga dan ketika itu tidak ada yang haknya lebih tinggi dalam musyawarah tetapi bersama membangun kesadaran jika semuanya sama-sama memegang tanggungjawabnya masing-masing

kullukum rooin wa kullukum masuulun an roiyyatuhu [Al-Hadits].


Jika demikian maka Qowwam disini artinya adalah, setiap laki-laki dan perempuan mempunyai derajat dalam tangga kepemimpinan, dan derajat laki-laki dalam hal ini berada diatas perempuan. Layaknya nahkoda kapal yang mengendarai dan menunjukan arah. Sejak dahulu kala hingga masa kini kita tidak menjumpai dalam satu pesiar terdapat dua Nahkoda jika dua pemimpin dengan derajatnya yang tidak jauh berbeda mengurusi satu hal di waktu yang sama, bisa jadi perahu yang mereka naiki itu tenggelam.

Bangsa barat meyakini jika perempuan dalam Islam selalu berada dalam penderitaan, mereka tidak pernah menikmati hak pribadinya secara utuh sebagaimana laki-laki, merekapun beranggapan jika Islam melarang perempuan muslim mendapatkan haknya dalam ilmu dan pekerjaan. Kebohongan ini adalah dusta yang sama sekali tidak diterima Islam. Islam telah membebaskan perempuan untuk belajar dan bekerja diluar rumahnya. Rasul sendiri dengan tegas memerintahkan muslimah untuk menuntut ilmu, sebab hukum menuntut ilmu ini adalah wajib bagi setiap muslim. Kalimat muslim dalam hadits yang mewajibkan menuntu ilmu tidak berarti membedakan jenis kelamin tetapi merupakan bagian yang mencakup didalamnya laki-laki, perempuan dan anak-anak.

Jika kita kembali pada sejarah peradaban Islam, banyak kita temui kalangan Ulama dan Fuqoha masa silam mendapatkan ilmu dari tangan dan lisan perempuan. Sebagai contoh Aisyah, istri rasul yang satu ini merupakan referensi utama dalam melancak perjalanan sejarah nabi. Aisyah merupakan seorang wanita ahli fiqh, beliau menjadi maraji’ bagi para ahli fiqh, dan perawi hadits. Rosul sendiri telah memuliakan wanita ini dengan haditsnya : Huzzu nihsfu diinikum min haazihi hamiiroo’i.

Disi lain Hafsah biti Umar Ibnu Khotob yang juga salah satu istri nabi merupakan seorang dai’ah dengan retorikanya yang sistematis dan beliau juga seorang periwayat hadits. Hafsah telah menghafal Quran dan menulis ulang salinan barunya di tempat semedinya, kemudian salinan Quran tersebut diserahkanya pada Utsman ibnu Affan, setelah mushaf tersebut disempurnakan sejarah dan dibagikan pada para prajurit Islam ketika itu, mushaf Hafsah inipun digunakan sebagai maroji’i dari kebanyakan hufadz Quran. Jika bukan karena kekuatan iman, kemuliaan dan kemampuannya dalam ilmu untuk menghidupkan Quran ini, dia tak akan mampu untuk melakukannya.

Islam juga tidak melarang perempuan untuk bekerja di luar rumahnya, sebut saja Asma’ binti Abi Bakr sering melakukan pekerjaan di tanah peternakan milik suaminya Dzabir ibnu Awwam : Aku memberikan ternak itu makanan, mengisi air, dan membuang semua kotoran dari peternakan suamiku dengan ember yang kuletakan diatas kepalaku, jarak rumahku dengan peternakan kira-kira sepertiga kilometer, kemudian suatu hari aku berjumpa dengan Rosullullah dan berjalan bersamanya beberapa lelaki Anshor, beliau memanggilku dan menyuruhku untuk membawakan sesuatu di belakangnya dan ketika itu aku merasa malu berada bersama kumpulan laki-laki.

Tidak sedikit Perempuan pada masa nabi yang bekerja diluar rumahnya, seperti saja Syifa binti Abdullah Ibnu Abdussyam, peremuan ini banyak menyibukan diri diluar rumahnya mengajar menulis dan membaca. Berbeda dengan Hafsah Binti Umar Ibnu Khatab beliau adalah seorang Guru sekaligus Ibu bagi orang-orang mu’min, memiliki keistimewaan hikmah dengan cirinya yang selalu memutuskan perkara menggunakan pertimbangan akal yang baik. Sampai-sampai Bapaknya Umar Ibnu Khatab memberikannya posisi sebagai mentri perdagangan dan industri. Beliaulah yang menganalisa arus perdagangan dan mengukur banyaknya pekerja dengan membedakannya berdasarkan jenis kelamin. Syifa di yakini sebagai wanita pertama Islam yang menduduki jabatan sebagai mentri dalam pemerintahan Daulah Isalmiyah.

Kebohongan lain yang datang dari Barat tentang perempuan Islam adalah keadaan mereka yang selalu berada dalam wilayah minimalis. Mereka berasumsi jika wanita-wanita itu adalah setengah laki-laki, perempuan hanya mendapatkan setengah harta dari bagian laki-laki, kesaksian dua perempuan dalam peradilan disamakan dengan kesaksain satu laki-laki. Kita sebagai umat yang menghormati kaum Hawa tentu menolak pemahaman keliru tersebut. Alasan kenapa perempuan mesti mendapatkan setengah harta dari lak-laki dapat kita ketemukan legalisasinya dari surat Annisa ayat : 7

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ

-Untuk laki-laki ada bagian dari peninggalan ibu bapak dan karib-karib yang terdekat, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya.

Ayat diatas menjelaskan jika perempuan memiliki hak harta warisan dengan bagiannya sendiri tetapi tanpa membatasi jumlah harta yang akan dimilikinya, kemudian diteruskan dengan ayat lain yang berbunyi –lizzakari mitslu hazzil ungsayain [Annisa 11] –ayat ini menegaskan jika harta perempuan dalam warisan tersebut adalah hak mutlaknya. Dengan bagian itu perempuan memiliki kekebasan seluas-luasnya untuk menginfakan atau tidak menginfakannya, dengan bagian itu pula perempuan berhak untuk menjaga harta tersebut tanpa memaksanya untuk mengeluarkan secuilpun, kebalikannya dengan laki-laki jika harta warisan tersebut mereka miliki maka adalah kewajiban baginya untuk menginfakan harta itu. Entah posisinya sebagai suami, saudara atau anak.

Apakah Perempuan Setengah Laki-laki ?

Alasan lain yang dinyanyikan Barat tentang kedudukan muslimah adalah keputusan Islam akan status persaksian peradilan mereka yang berat sebelah, menyamakan dua perempuan dengan satu laki-laki. Pemahaman demikian tentu kita tolak mentah-mentah sebab ayat tentang persaksian wanita dalam peradilan hanya terdapat satu dalam Alquran, ayat ini berbicara khusus untuk penulisan urusan catat mencatat dalam kodifikasi departemen keuangan : wastashhaduu syahidaini min rijaalikum fainlam yakuunaa rojulaini farujulun wa amroataani mimman tardhouna min ashuhadaa an tadhila ihdahumaa fatazakkaro ihdahuma alukhro [Al-Baqarah : 282]. Ayat ini sesungguhnya berbicara tentang pembuktian dan penyaksian, banyak para ahli fiqh telah menafsirkan ayat ini demikian. Sebagai contoh adalah Syeikh Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Alamah Ibnu Qoyyim, demikian halnya Imam Agung Syeikh Syaltut yang mencatat dalam tafsirnya : Sesungguhnya firman Tuhan yang berbunyi : [Fainlam yakunaa rojulaini farojulun wamroataani] -bukan untuk digunakan dalam posisi peradilan yang biasa dilaksanakan hakim dalam majlis hukum, melainkan sebagai bentuk dari pembuktian kuat agar mencapai hasil mufakat yang pada akhirnya sama-sama memberikan ketenangan diantara para karyawan sewaktu berinteraksi. Lalu untuk persaksian dalam hal zina, atau dalam keadaan maksiat atau dalam pembagian harta warisan, Quran sama sekali tidak pernah menyebutkan jenis persaksin tersebut.

Dr. Muhammad Imaroh seorang pemikir Islam kontemporer telah meringkas dengan cukup gamblang dalam bukunya [Tahriirul Islaam Lilmarah] mengenai persaksian perempuan –Menurut hukum syariat dan hadits nabi perempuan layaknya laki-laki dalam persaksian ini. Perempuan seperti laki-laki dalam meriwayatkan hadits, dan hadits merupakan persaksian atas nama rosullulah. Lalu, bagaimana kita akan mengakui periwayatan hadits dari perempuan tetapi menolaknya ketika bersaksi di pengadilan ?

Kebohongan paling parah dalam perspektif Barat terhadap perempuan muslimah terutama di daratan Eropa adalah keyakinan terhadap Islam yang memberikan hak pada laki-laki untuk membeli perempuan atas nama mahar, mengeluarkan mahar dengan harga yang telah disepakati, setelah transaksi selesai dipingitnya perempuan didalam rumah dan terus menginfakinya selama masa pernikahan. Dengan dalih ini si Laki-laki tersebut mempunyai hak untuk terus memenjarakannya, memukulnya dan melepaskannya tanpa sebab apapun kapan saja dia mau, mengusirnya dari rumah, dan melarangnya menyusui anak-anaknya. Kebanyakan komunitas Barat mempercayai kealfaan ini tetapi kemudian meragukannya dalam beberapa mu’tamar-mu’tamar berskala internasional. Untuk itu, merupakan kewajiban setiap muslim membongkar kebohongan ini dan meyakinkan dunia jika Islam sebenarnya membebaskan perempuan untuk menafkahi keluarganya, berbeda dengan laki-laki yang dibebankan padanya untuk memenuhi tangungjawab dan menafkahi keluarga istrinya, ini merupakan ketentuan yang terdapat dalam undang-undang keseluruhan Daulah Islamiyah, kendati perempuan itu kaya dan mampu untuk mandiri.

Alasan ini memperteguh kita dengan menetapkan jika perempuan dalam Islam dibebaskan padanya independensi tanggung jawab terhadap hartanya, dan Islam menetapkan ini sebelum agama-agama lain sadar akan peradabanya. Agama Yahudi misalkan, meyakini jika perempuan dan semua yang ia miliki adalah kepunyaan suaminya, suaminya dengan leluasa mengunakan harta istrinya tersebut dan dia sama-sekali tidak dibebankan untuk mengembalikannya. Ini merupakan potret kelam perempuan Eropa semenjak abad pertengahan hingga akhir abad 19, tetapi perempuan Islam telah menikmati kekebasanya dalam hal materi sewaktu kemunculan Islam lebih dari 400 abad SM. Yang membebaskan padanya hak penjualan dan pembelian tanpa campur tangan dan ikatan laki-laki manapun entah itu bapaknya, saudaranya, suaminya atau putranya.

Bangsa Barat juga masih menganggap jika perempun Islam sama sekali tidak mempunyai hak apa-apa dalam menentukan pilihan pendamping hidup, hak mereka sama sekali hilang untuk urusan ini. Laki-laki yang berada dalam lingkungan keluarga mencakup didalamnya bapak, saudara atau pamanya merekalah yang berhak memilihkan suami si perempuan dan mengharuskan perempuan itu untuk menikahinya. Pendapat ini sesungguhnya tak memiliki dasar sama sekali, Islam tentu keluar dari ruang lingkup pikiran seperti itu–ajaran Islam tidak pernah menstagnasi perempuan memilih calon suami sendiri tetapi memberikan keleluasaan padanya untuk memutuskan calon menurut kehendaknya, jika ini tidak dilakukan dan perempuan menikah dengan tanpa persetujuannya maka pernikahan tersebut menjadi batal. Aisyah radiyallahu anhaa telah meriwayatkan : Anninabi saw –annahu qoola : [laa tankihu aima hatta tastamiru, wa al bikr hatta tasta’jinu] faqoolat Aisyah : yaa rosullulah al bikr tastahyii, Qolaa : ridhoohaa shumtihaa. Juga dari hadits yang diriwatkan Bukhori dari seorang wanita yang mengatakan jika Khonsa’a binti Khodam Al Anshoriyah dinikahkan bapaknya dengan seorang laki-laki tanpa ridho si gadis, datanglah ia pada rosullulah melaporkan tentang masalahnya, kemudian pernikahan itupun dibatalkan. Wa an Abdullah ibnu Abbas : Qoola : Jaa at fataah bakr ilaa rosullillah fasyakat an abaahaa jawwajaha min rojulin wahiya kaarihah lahu, fakhoyaruhaa annabiyu saw baina qobuulihi wa ropadohu.

Hingga bentuk sepele seperti halnya nama dari perempuan pun tak luput dari perhatian Bangsa Barat. Setiap nama yang melekat dalam diri muslimah harus tetap kita jaga, sebab ia juga merupakan sesuatu yang berharga yang Islam turut mendoakannya. Perempuan yang namanya selalu bergandengan dengan nama bapak dan nama keluarganya wajib untuk terus dilestarikan, bukan kewajiban bagi seorang perempuan menghilangkan namanya dan di ganti dengan nama suami sebab alasan pernikahan, sekalipun laki-laki itu adalah rosullullah misalkan. Sejarah Islam telah banyak menyebutkan perempuan-perempuan Islam telah memiliki identitas jelas sendiri dan tidak mengganti namanya dengan nama suaminya. Inilah Khadijah binti Walid, ini Aisyah binti Abi Bakr, dan ini Hafsah binti Umar ibnul Khatab, nama mereka tidak pernah sama sekali diganti dengan nama seperti inilah istri Rasullullah, tidak juga dengan menggantinya menjadi selir Muhammad bin Abdullah, menjaga nama ini adalah dalil wadih akan kesamaan derajat antara laki-laki dan perempuan dia merupakan bentuk bebas bahwa perempuan juga seperti laki-aki, bukan seperti perempuan Eropa atau Amerika yang hingga dekade terakhir ini kehilangan identitasnya hanya karena pernikahan, menghapus namanya dan nama keluarganya kemudian menggantinya dengan nama suami dan kelaurga dari pihak suami.

Hak Thalak

Kejahilan lain yang di dengungkan kaum Bangsa Barat terhadap muslimah, bahwa Islam tidak memberikan hak pada perempuan untuk melakukan thalak, thalak hanyalah hak mutlak laki-laki menurut temperamennya sendiri, perempuan muslim tidak bisa meminta haknya untuk thalak. Pendapat inipun Islam membantahnya, perempuan Islam memiliki hak penuh untuk mengajukan thalak dan memisahkan diri dari suaminya jika si suami tidak mampu untuk menghidupinya, jika si suami sakit keras dan tidak mungkin untuk sembuh atau jika suami mempunyai kelemahan seksual. Islam memberikan padanya hak penuh untuk pisah. Bersamaan dengan menjaga seluruh hak hartanya ketika thalak dilaksanakan. Islam juga menganugerahkan pada perempuan hak thalak disebabkan tiadanya keserasian karakter dan sifat atau karena sebab lain. Quran tidak melarang perempuan untuk tidak memiliki hak thalak dalam pernikahan Quranpun menyerukan wajib menjaganya dari bahaya yang mungkin menimpa, khususnya jika dia menginginkan thalak seperti yang disebutkan Quran surat AL-Baqarah : 231 –famsikuhunna bima’ruufinn awu sarrihuuhunna bima’ruufin wala tamsikuuhunna dhiroron lita’tadu waman yaf’al dzaalika faqod dolama nafsah. Islam juga memutuskan akan hak perempuan dalam thalak dengan membayar ganti rugi kerugian suaminya sebesar materi yang diakibatkan thalak. Sebab ini sesuai dengan ayat Quran : fain hiftum allaa yukiimaa huduuda allah falaa junaaha alaihimaa fiimaftdatbih ... [Al-Bakarah : 229]. Thalak demikian yang berdasar pada keinginan istri dinamakan ‘Khol’u’ –[perceriaan atas permintaan istri dengan penebusan ganti rugi dari pihak istri]. Dan ini ada serta diketahui jauh hari ketika masa Rasul, seperti yang terjadi dengan shabat perempuan Rasul yang melaporkan dirinya bahwa ia tidak menyukai suaminya sama sekali dan meminta thalak secepatnya, kendati suaminya adalah orang sholeh. Suaminya ini telah memberikan ladang sebagai mahar dan sedekah, kemudian Rasul pun berisyarat pada suaminya untuk menerima hak thalak istrinya sedangkan si istri harus mengembalikan ladang yang telah diberikan suaminya itu, perempuan itu menyetujuinya dan suaminyapun mengabulkan permintaanya.

Kebodohan Barat bertambah besar di tahun-tahun terakhir ini. Paska tragedi 11 September 2001 pelecehan terhadap muslimah kerap terjadi di beberapa kawasan, khususnya terhadap mereka [perempuan] yang mengenakan jilbab. Jilbab yang dikenakan muslimah sebagi penutup aurat, disalah artikan Bangsa Barat sebagai simbol ketaatan perempuan terhadap laki-laki, bahwa laki-lakilah yang memerintahkan mereka mengenakannya, mereka percaya jika perempuan selalu mengikuti aba-aba laki-laki untuk selalu melekatkan busana itu di tubuhnya, para wanita ini selalu berjalan berada dibelakang laki-laki, perempuan tidak mampu eksist sendiri tanpa bantuan laki-laki, muslimah keadaannya selalu tertutup menyembunyikan identitas aslinya dalam lipatan lembut kain jilbab yang diwajibkan lak-laki muslim dengan dalih menjaga perempuan dari virus mematikan zaman, juga dari pekerjan diluar rumah dan sebagai pembatas keikutsertaannya dalam aktivitas sosial.

Sejak awal Islam tidak pernah melarang perempuan untuk beraktifitas dalam segala bidang kehidupan, baik itu aspek sosial, politik, juga pemerintahan. Islam tidak pernah mewajibkan perempuan untuk memenjarakan dirinya didalam rumah kemudian tidak mau menerima tamu suaminya yang pria, ada atau tidak ada suami dirumahnya, dan hilangnya ia dalam perkumpulan masyrakat secara luas, dan di larangnya mereka bekerja diluar rumah. Semuanya ini hanyalah kepalsuan yang nyata, sebab perempuan muslim ketika masa Rasul juga menerima tamu suaminya di rumah mereka, mereka juga mengikuti suaminya dalam perkumpulan di majlis-masjlis, ikut menjamu tamu-tamunya tersebut dengan suguhan makanan. Sebagaimana yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim bahwa Abu Asiid mengundang Rosul dan sahabat-sahabatnya untuk hadir dalam pesta pernikahannya. Didepan meja Rosul dan sahabatnya sedikitpun tidak terdapat makanan, tetapi kemudian pelayan Asiidlah yang menyuguhkan yang ternyata diketahui jika pelayan itu adalah pengantinnya Asiid, ia memberikan Rosul dan para sahabatnya beberapa buah-buahan dan ia juga menuangkan air untuk mereka.

Pada Masa Rasul SAW

Perempuan pada masa Rasul banyak yang beraktivitas di luar rumahnya hanya untuk menghadiri halaqoh dan pertemuan di masjid bersama Rasul. Kegiatan ini menjadi lumrah sebagai mana biasanya perempuan pergi ke Masjid untuk shalat di belakang laki-laki, dalam halaqoh ini mereka dengan seksama mendengar penjelasan khutbah dan pelajaran dari Rasul dari apa yang telah ditrurunkan padanya mengenai wahyu. Wanita-wanita muslim ini juga meminta Rasul secara privat mengajari mereka di tempat tertentu karena jumlah mereka yang terlalu minim dari jamaah laki-laki yang lebih banyak ketika pengajaran di masjid dan ini tidak memungkinkan mereka untuk bertanya, agar lebih leluasa dan puas dengan apa yang akan apa yang bakal disampaikan Rasul merekapun meminta Rasul untuk eklusif mengajari mereka.

Tentang konsep hijab pada perempuan yang dipahami Barat di jawab Islam, bahwa ia adalah ketentuan Tuhan dan bukan suruhan laki-laki, firmannya :


وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ

Katakanlah kepada orang-orang beriman perempuan, supaya mereka merendahkan pemandangannya dan menjaga kehormatannya, dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasannya, kecuali apa yang biasa lahir dari padanya, dan hendaklah mereka tutupkan kerudungnya kelehernya. Janganlah mereka memperlihatkan perhiasannya, kecuali kepada suaminya, bapaknya, bapak suaminya,…[Annur: 31]

Dalam surat lain disebutkan :


يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu anak-anak perempuanmu dan perempuan-perempuan orang mukmin, supaya mereka menutupkan baju mantelnya keseluruh badannya. Hal itu lebih mudah untuk mengenal mereka, sehingga mereka tidak diganggu (disakiti) (oleh orang jahat). Allah Maha Pengampun lagi Maha Pengasih.[Al-Ahzab: 59]

Inilah dalil perempuan memakai jilbab bukan atas komado mahluk bernama lelaki tetapi memang telah di rekomendasikan Quran dan Rasulnya.

Sangat disayangkan dengan sikap beberapa negara Eropa khususnya Prancis yang melihat jilbab Islam dengan persfektif dangkal, perlemen di negara ini memutuskan pelarangan akan penggunaan simbol-simbol agama termasuk didalamnya jilbab yang dikenakan murid sekolah dasar, atas dan menengah yang berada di Paris. Tetapi sesungguhnya beberapa negara menetang kebijaksanaan aneh Paris tersebut, UU ini selesai kodifikasinya sejak tahun 2004, tetapi kita tidak perlu membicarakan bagaimana sejarah terbentuknya Undang-undang itu sebab kita tidak sedang membicarakannya. Undang-undang yang di buat pemerintah Prancis ini ironisnya tidak berlaku untuk mahasiswi perguruan tinggi Prancis, pada mereka di berikan hak seluas-luasnya untuk mengenakan simbol agama tersebut, Prancis dengan paham sekulernya menginginkan dengan UUnya tersebut berniat tidak membedakan antara satu murid dengan yang lain dalam institusi atas nama agama.

Tetapi sesungguhnya pelarangan jilbab yang dilakukan Prancis hanyalah motif politik belaka, kemudian memaksakan pemahamanya sebagai simbol agama, jilbab adalah tanda ketetapan seorang muslimah akan ketaantannya pada pria. Sekali lagi, ia bukan perintah Pria tetapi salah satu kewajiban agama terhadap perempuan untuk menjaga kemuliannya, jilbab adalah bentuk dari implementasi akidah agama yang pemahaman ini kemudian mengalir melalui hak ekspresi dalam berpendapat dengan mempraktekan aqidah agama tadi. Dan bukan sebagai ikatan simbol agama. Sebagaimana diketahui umum, jika kebebasan berekpresi adalah hak asasi dalam perundang-undagan seluruh negara Eropa. Dan ternyata UU Prancis justru menyalahi aturan UU kawasannya sendiri dan melanggar dalam dua hal dari bab 18 dan 19 peraturan Dunia tentang hak tiap manusia dalam kebebasan berekpresi, dan kebebasan dalam mempraktekan Aqidah agamannya.

Barat belum merasa puas dengan mengabarkan kebohongan pada perempuan Islam selama hidupnya hingga setelah mereka wafatpun [muslimah] mereka masih menuduhnya. Mereka [barat] berpendaat jika surga haram bagi muslimah dan perempuan selalu terhina diatas laki-laki, Islam hanya menjanjikan surga bagi laki-laki dengan mata air yang mengalir didalamnya. Sebagaimana pendapat-pendapat terdahulu inipun dengan mudah kita sanggah atas dasar dalil Quran yang menyebutkan tentang Amaulun sholeh tiap manusia mu’minat dan mu’minin :

وَعَدَ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَمَسَاكِنَ طَيِّبَةً فِي جَنَّاتِ عَدْنٍ وَرِضْوَانٌ مِنَ اللَّهِ أَكْبَرُ ذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

Allah telah menjajikan untuk orang-orang mukmin laki-laki dan orang-orang mukmin perempuan surga yang mengalir air sungai dibawahnya, serta kekal didalamnya dan beberapa tempat kediaman yang indah dalam surga ‘Aden, dan keredhaan dari pada Allah yang amat besar. Demikian itulah kemenangan yang besar. [At-Taubah: 72]


*Penulis bernama Fathul Qorib yang juga di bantu beberapa temannya, yang sedang menuntut ilmu di sebuah universitas di Cairo, Mesir. Menuntut ilmu di Al-Azhar University dan berkonsentrasi di bidang Usul al-Din Tafsir, membuat pemuda asal Sindang Indramayu, Jawa Barat, Indonesia, ini berfikir kritis akan kekejaman fikiran kaum orientalis yang kerap kali menyiarkan opini-opini yang bersimpangan dari ajaran Islam itu sendiri. Dari tulisan-tulisannya, ia berharap agar dapat membantu umat muslim di mana saja berada untuk lebih berfikir kritis sehingga dapat berwaspada akan isu-isu negatif tentang Islam, dan juga dapat lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT sehingga dapat membentuk hati yang bersih dan suci.